Pengusaha Tipu Teman Sendiri Rp 269 Juta, Ini Modusnya
Setelah uang sudah ditransfer, ternyata rokok elektrik yang dipesan korban ternyata tidak kunjung diserahkan oleh pelaku
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Michael Natali (42) terpaksa harus tinggal di sel tahanan Polsek Sukomanungal Surabaya. Pria asal Jl Kertajaya Indah IV-F/431 Surabaya ini dibekuk lantaran melakukan penipuan senilai Rp 269,3 juta.
Michael yang merupakan pengusaha rokok elektrik melakukan penipuan Rp 269,3 juta terhadap YN (46), warga Jl Jagalan Surabaya yang tidak lain temannya.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan kepada korban rokok elektrik merek luar negeri kualitas super dengan harga miring.
Tawaran rokok elektrik merek luar negeri itu dilakukan pelaku ke korban saat keduanya bertemu di sebuah rumah makan Jl HR Muhamad Surabaya, pada Mei 2016 lalu.
Saat itu, pelaku menawarkan sebanyak 11 rokok elektrik merek impor kepada korban Rp 1 juta hingga Rp 40 juta per satunya.
Akhirnya korban sepakat membeli rokok elektrik kepada pelaku denga nilai total Rp 269,3 juta.
Saat pertemuan itu, pelaku menjanjikan barang sudah terkirim satu bulan setelah korban membayarnya.
Baca: Polisi Sita Cairan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba
"Korban membayar melalui tranfer bank sebanyak dua kali ke rekening pelaku. Semua ada buktuipembayarannya," sebut Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Rabu (15/11/2017).
Misdianto menuturkan, korban mentransfer lewat bank ke korban dengan nilai total Rp 269.365.000.
Setelah uang sudah ditransfer, ternyata rokok elektrik yang dipesan korban ternyata tidak kunjung diserahkan oleh pelaku.
Korban, lanjut Misdianto, berkali-kali menagih janji pelaku supaya segera dikirim rokok elektrik yangs duah dipesannya.
Tapi,pelaku selalu berjanji tanpa ada realisasi menyerahkan rokok elektrik impor.
"Korban sampai menunggu satu tahun lebih, tapi barang (rokok elektrik) tak pernah diserahkan," ucap Misdianto.
Baca: Rachmawati Soekarnoputri Melapor Ditipu Rp 5 Miliar Oleh Presenter Kondang Ini
Lantaran merasa jengkel sudah ditipu, korban memutuskan melaporkan aksi pelaku ke Polsek Sukomanunggal pada pertengahan 2017.
Dalam laporannya, korban juga menyerahkan dua lembar bukti tranfer bank ke rekening pelaku.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap dan menahan pelaku Michael pada 13 November 2017.
Pelaku dan korban sempat dipertemukan dan dikonfontir tim penyidik, pelaku mengakui dirinya melakukan penipuan.
"Saya memang jualan rokok elektrik. Saya dan korban (YN) itu teman sejak lama, saya yang inisiatif menawarkan rokok elektrik dan semuanya merek impor," aku Michael di Mapolsek Sukomanunggal.
Michael menuturkan, satu rokok elektrik impor ditawarkan ke korban senilai Rp 1 juta - 40 juta. Total uang yang diterima senilai Rp 269 juta lebih melalui transfer bank.
Uang serbesar itu itu sudah habis.
"Saya pakai gali lubang tutup lubang, bayar hutang. Uangnya sudah habis dan saya tak bisa menyerahkan rokok elektrik pesanan teman (YN)," cetus Michael.
Atas perbuatan yang dilakukan Michael, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. fat .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.