Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Langsung Berorasi

Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Langsung Berorasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Walau diguyur hujan, massa pendukung Buni Yani tetap melakukan aksi di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung yang menjadi lokasi persidangan, Selasa (14/11/2017).

Dalam aksi tersebut, Buni Yani yang baru saja divonis 1 tahun 6 bulan ikut berorasi.

Ia menyatakan kekecewaannya di depan massa pendukungnya.

"Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan. Kita berjuang! Kita akan banding!" ujar Buni Yani berseru.

"Allahu akbar!" ujar Buni Yani.

Seruan ini disambut dengan teriakan takbir dari massa pendukungnya.

Dalam orasi, Buni Yani juga berseru ia siap mati.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia merasa tidak melakukan kesalahan.

"Saya tahu saya tidak punya salah apa-apa, makanya saya siap mati!" ujarnya.

Ia mengatakan vonisnya adalah bentuk kriminalisasi.

Buni Yani mengaku akan melawan pada sidang banding nanti.

Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.

Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi ia tidak menerima perintah penahanan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas