Rumah Kos Pengedar Sabu Digerebek
Saat diinterogasi, tersangka Bije mengaku memperoleh narkoba dari pria berinisial N. Saat ini polisi masih memburu N, yang menyuplai sabu pada pelaku
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek satu rumah kos-kosan yang ditinggali pengedar sabu di Jalan Gitar No25, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari dalam rumah tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Adapun pengedar narkoba yang ditangkap yakni Azhari Ramadhan alias Bije (29). Dari tangan warga Jalan Halat, Gang Tengah No58 D, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area ini, polisi menyita empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen.
Lalu, adapun tersangka lain yang ikut ditangkap yakni Deni Suptianto Hasibuan (32 warga Jalan Halat, Gang Makmur, Medan Area. Serta Rohana (41) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rante, Padang Bulan.
"Dari wanita berinisial R, kami sita satu paket sabu. Kemudian, adapula kami temukan timbangan digital milik tersangka Bije," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (16/11/2017).
Baca: Satu Kg Sabu-sabu Gagal Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang
Saat diinterogasi, tersangka Bije mengaku memperoleh narkoba dari pria berinisial N. Saat ini polisi masih memburu N, yang menyuplai sabu pada para pelaku.
"Ada juga alat hisap yang kami temukan. Mereka sempat mengonsumsi narkoba sebelum kami gerebek," tandasnya.(Ray/tribun-medan.com)
TEKS FOTO: Tiga tersangka pengguna dan pengedar sabu yang diamankan petugas Polsek Sunggal dari salah satu rumah kos-kosan Jalan Gitar, Padang Bulan, Kamis (16/11/2017)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.