Yon F Jadi Buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Terpidana Yon Fredy alias Anton resmi jadi buronan Kejaksaan setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (D
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Terpidana Yon Fredy alias Anton resmi jadi buronan Kejaksaan setelah Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronnya mantan Dirut PT Lobindo dibenarkan Kasi Pidum, Supardi SH.
"Benar sekali, surat DPO atas nama terpidana Anton sudah terbit dengan nomor 66 tertanggal 7 November 2017,” kata Supardi SH.
Setelah terbitnya DPO ini, pihak Kejaksaan langsung bergerak dengan meminta bantuan kepolisian untuk menangkap Anton yang terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.
”Kita sudah koordinasi dengan polisi untuk melaksanakan eksekusi putusan MA," tuturnya.
Meskipun sudah DPO, pihak Kejaksaan masih berharap agar Anton menyerahkan diri sehingga tidak menyulitkan Kejaksaan.