Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Taruna Akpol Masih Pikir-pikir

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada sembilan taruna Akademi Kepolisian.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Taruna Akpol Masih Pikir-pikir
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada sembilan taruna Akademi Kepolisian.

Kesembilan taruna Akpol ini menjadi terdakwa penganiayaan adik tingkatnya.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama enam bulan," ujar ketua Majelis Hakim, Casmaya, Jumat (17/11/2017).

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau akan melakukan banding.

Baca: Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang yan hadir dalam sidang juga mengatakan pikir pikir.

BERITA REKOMENDASI

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/M Radlis)

Kuasa hukum terdakwa, D Djunaedi, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Baca: Akhir Kisah Pernikahan Oma Martha dan Pemuda Brondong: Sofian, Sampai Ketemu di Polres ya

"Apapun yang diputuskan majelis hakim itu merupakan usaha maksimal. Kami mengucapkan terima kasih, patur bersyukur karena nurani hakim di negeri ini masih ada," kata Djunaedi.

Menurut Djunaedi, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga para terdakwa apakan menerima putusan hakim atau tidak.


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas