Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Horjani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Walaupun dari hasil gelar perkara Horjani sudah memunuhi unsur sebagai tersangka namun pihak kepolisian belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Horjani Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Tribun Batam/ Eko Setiawan
Horjani 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Barelang, Horjani Dewanti Hutagalung resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus ujaran Kebencian dan dijerat pasal ITE.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya SIK  saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini dia dipanggil sebagai saksi walaupun hasil gelar sudah tersangka.

"Untuk pemangilannya sebagai tersangka belum ada. Karena hari ini dia masih kita periksa sebagai saksi saja," sebutnya, jumat (17/1/2017) sore.

Walaupun dari hasil gelar perkara Horjani sudah memunuhi unsur sebagai tersangka.

Namun pihak kepolisian belum melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Horjani.

"Nanti akan kita jadwalkan lagi," singkatnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Kasus Ujaran Kebencian terhadap Mantan Wakil Gubernur Kepri, Horjani Penuhi Panggilan Penyidik

Sudah hampir satu bulan kasuz ini zempat bergulir di Polresta Barelang.

Horjani sempat mangkir dari panggilan polisi saat dijadwalkan pertama.

Ia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kepartaian.

Setidaknya ada empat orang yang dimintai keteranga sebagai saksi oleh pihak penyidik.


Walaupun sudah menjadi tersangma, namun Horjani tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman UU ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.(koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas