Kompoltan Bandit Ini Selalu Rampas Motor Luar Surabaya, Jumlah TKP Mencengangkan
Komplotan ini, sedikitnya sudah beraksi lebih dari 38 TKP di wilayah Surabaya dan Sidoarjo
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sepak terjang komplotan bandit jalanan pimpinan Khoirul Rohman yang kerap meresahkan warga Surabaya selatan berakhir.
Khoirul dkk mampu dibekuk tim Anti Bandit Polsek Gayungan Surabaya.
Empat bandit jalanan yang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Gayungan, yakni Khoirul Rohman (23), asal Jl Tanah Merah Utara, Zainal Abidin (22), asal Jl Wonokusumo Jaya, M Soleh (22) asal Jl Wonokusumo Kidul dan Zainal (23), asal Jl Tambak Wedi Masjid Kediding Surabaya.
Komplotan ini, sedikitnya sudah beraksi lebih dari 38 TKP di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Mereka ditangkap di wilayah Ketintang Surabaya, Kamis (16/11/2017) pukul 00.45 WIB.
Dalam aksinya, komplotan Khoirul Rohman dkk menggunakan modus perampasan sepeda motor dengan menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari atau memukul anggota keluarga pelaku.
Baca: Bandit Minimarket di Pondok Cabe yang Tewas Ditembak Berasal dari Sidikalang
Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol A Lukito menjelaskan, kelompok ini dalam setiap aksi selalu main kekerasan terhadap korbannya. Untuk TKP paling banyak di seputaran Surabaya Karnival yang masuk wilayah Hukum Polsek Gayungan.
Lukito menjelaskan, kelompok ini bisa teridentifikasi hingga tertangkap katena memakai helm coklat dan bertuliskan vespa yang biasa digunakan salah satu pelaku.
"Kami sempat nyanggong (menunggu) di dekat Suarabaya Carnival satu minggu dan akhirnya bisa mengidentifikasi dan menangkapnya," jelas Lukito.
Khoirul Rohman mengaku, dalam seminggu bisa 3 kali melakukan perampasan. Saat beraksi, dirinya biasa menuduh korban telah menabrak salah satu adik pelaku.
“Motor dijual dengan harga sekitar Rp 2 hingga 4 juta. Uang dibagi rata dan untuk minum miras dan judi. Saya juga belikan jam tangan, AC dan kipas angin,” aku Rohman.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2 sepeda motor, 1 helm warna coklat stiker Vespa, jam tangan, kalung, pakaian, HP, rekaman CCTV, AC dan kipas angin.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365, 378 dan 372 KUHP.