Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis kepada sembilan terdakwa, Jumat (17/11/2017).

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo, Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Sidang Sembilan Taruna Akpol_1
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Baca: Video Pelecehan Siswi SMK Beredar, Empat Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Isak tangis dari keluarga terdakwa langsung bersahutan di dalam ruang sidang setelah hakim mengetuk palu.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama enam bulan," ujar Casmaya.

Berita Rekomendasi

Hal yang dianggap memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dianggap mencoreng nama baik lembaga pendidikan Akpol.

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/M Radlis)

Sedangkan hal meringankan menurut majelis hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, menyesali perbuatan, dan mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas