Mahasiswi Diperkosa setelah Tolak Ajakan Nikah Seorang Pria yang Baru Dikenalnya
Pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - EV, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Ambon, yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di sebuah desa, jadi korban perkosaan.
Ia datang ke Polsek Leihitu melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya.
Dari situ, diketahui pelaku adalah seorang pria berinisial FT (23), warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor ke kawasan wisata Lubang Buaya, Rabu malam (15/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendatangi korban di posko KKN di desa tersebut.
Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban dan selanjutnya mengajak korban ke lokasi wisata Lubang Buaya.
“Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Lubang Buaya. Keduanya langsung pergi dengan sepeda motor malam itu juga,” kata Teddy kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).
Menurutnya, di perjalanan, korban dan pelaku sempat mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.
Saat itu korban langsung meminta pelaku mengantarnya ke posko.
“Namun pelaku beralasan kepada korban kalau dia ingin menemui orangtuanya yang ada di lokasi wisata itu untuk meminta uang guna memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku,” ungkapnya.
Di tengah perjalanan, lanjut Teddy, pelaku langsung menarik tangan korban dan merayunya agar mau dinikahi.
Karena korban menolak dan melawan, pelaku langsung mencekik leher korban setelah itu dia memperkosanya.
"Korban juga diancam akan dibunuh, dalam kondisi itulah korban lalu diperkosa,” katanya.
Menurut Teddy, setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
"Polisi kemudian menangkap pelaku saat itu juga, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Ambon/Rahmat Rahman Patty)
Tonton juga: