Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Taruna Akpol Divonis 6 Bulan, Lapas Kedungpane Belum Dapat Laporan Penahanan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang belum mendapatkan informasi penahanan usai vonis terhadap sembilan terpidana Taruna Akpol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sembilan Taruna Akpol Divonis 6 Bulan, Lapas Kedungpane Belum Dapat Laporan Penahanan
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang belum mendapatkan informasi penahanan usai vonis terhadap sembilan terpidana Taruna Akpol kasus penganiayaan terhadap juniornya di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Lapas Kelas I Semarang Taufiqqurahman mengatakan, belum mendapatkan perintah kesembilan terpidana tersebut ditahan di Lapas.

Bahkan, dia baru mengetahui kesembilan taruna tersebut telah divonis.

"Lho sudah divonis hari ini? Tadi sidang? Saya ga ngikutin itu. Hingga saat ini belum mendapatkan perintah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (17/11/2017).

Baca: Vonis Enam Bulan Penjara Membuat Keluarga Sembilan Taruna Akpol Menangis

Menurut dia, tidak ada kewenangan menanyakan apakah kesembilan taruna Akpol tersebut ditahan di lapas-nya.

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa penganiaya adik tingkat divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS (Tribun Jateng/M Radlis)

Pada prinsipnya Lapas maupun ketika akan menitipkan tahanan maupun mengeksekusi narapidana dapat dilakukan jika surat-suratnya telah lengkap.

Berita Rekomendasi

"Hingga saat ini belum ada perintah sama sekali. Baru diberitahu Tribun Jateng," jelasnya.

Ia menuturkan, jaksa tidak mungkin memberitahukan lebih dahulu jika akan menyerahkan tahanan maupun narapidana ke Lapas.

Baca: Penghuni Tak Tahu Setya Novanto Sembunyi di Apartemen Kedoya Elok

Pihaknya akan menerima tahanan tersebut jika surat telah lengkap.

"Sampai saat Tribun Jateng menghubungi tidak ada informasi soal itu," tandasnya. (tribunjateng/cetak/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas