58 Karyawan Nyonya Meneer Menangkan Gugatan Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan 58 buruh PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer)
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan 58 buruh PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer).
Para buruh ini mengajukan gugatan keberatan atas bantahan tagihan yang dilakukan oleh tim kurator melalui upaya renvoi procedure.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Pudjo Hunggul mengabulkan seluruh gugatan Suprapti dan kawan-kawannya.
Ketua Peradi Semarang, Theodorus Yosep Parera yang mendampingi perkara tersebut mengatakan, gugatan para karyawan ini dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Baca: Lima Wanita Dilecehkan, 19 Warga Dianiaya dan Ditodong Senjata Api
Gugatan yang dimaksud adalah menyatakan total tagihan kliennya sebesar Rp 2.080.305.470 yang masing-masing tagihan rata-rata Rp 36 juta per karyawan.
Yosep juga memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan renvoi untuk seluruhnya dan meminta hakim menyatakan kliennya sebagai kreditur prefen.
"Pastinya kami bersyukur gugatan dikabulkan seluruhnya. Dalam gugatan kami juga meminta hakim menghukum kurator untuk membayar biaya perkara dan memasukkan tagihan uang itu ke dalam daftar tagihan kepailitan," kata Yosep Parera, Minggu (19/11/2017).
Baca: Terungkap Alasan Sejumlah WNI Minta Visa Suaka ke Jepang
Meski memenangkan gugatan, namun kemenangan itu dianggap kurang maksimal.
Menurutnya, sejumlah aset yang dimiliki oleh Nyonya Meneer yang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua dikabarkan telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.