Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Digerebek di Kamar Kos, Barang Bukti Disita Polisi

Pria 31 tahun yang kos di Tambak Wedi Baru Gg 9, Kelurahan Tambak Wesi, Kenjeran, Surabaya ini dibekuk, Minggu (19/11/2017).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengedar Sabu Digerebek di Kamar Kos, Barang Bukti Disita Polisi
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku Agus Saputro dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perang terhadap narkoba terus digeber Polsek Rungkut Surabaya. Teranyar, unit Reskrim Polsek Rungkut menciduk pria yang diyakini sebagai pengedar sabu,
Agus Saputro.

Pria 31 tahun yang kos di Tambak Wedi Baru Gg 9, Kelurahan Tambak Wesi, Kenjeran, Surabaya ini dibekuk, Minggu (19/11/2017) pukul 23.30 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba sabu dan pelaku saat itu berada di rumah kosnya.

Atas informasi tersebut, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga pelakunya dibekuk.

Baca: Kapolres Deliserdang Borong 40 Helai Kain Tenun Khas Mandailing

"Kami tangkap pelaku di kamar kosnya. Kami juga mengamankan barang bukti sabu," kata Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami, Senin (20/11/2017).

Barang Bukti Narkoba
Barang bukti narkoba dan pelaku Agus Saputro diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY

Barang bukti yang disita, yakni tiga klip berisi sabu, berat masing-masing 0,72 gram, 0,27 gram, dan 0,34 gram. Kemudian sedotan plastik dan korek api.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rungkut guna proses penyidikan.

"Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami, karena menjadi pengedar sabu," kata Esti.

Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi melakukan perburuan terhadap pelaku yang mensuplai sabu kepada Agus.

Agus mengaku belum lama bermain narkoba. Awalnya dia merupakan pemakai sabu.

"Teman yang mengajak saya, awalnya hanya coba-coba saja," aku Agus.

Atas perbuatan yang dilakukan Agus, polisi akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fat)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas