Sang Pemilik Pasrah Rumahnya di Bundaran Dolog Surabaya Dieksekusi hingga Rata dengan Tanah
Proses eksekusi satu persil bangunan di Jalan Ahmad Yani No 138 di kawasan bundaran Dolog, Surabaya, Senin (20/11/2017) berlangsung tanpa perlawanan.
Editor: Dewi Agustina
"Tapi ya sayangnya adalah rumah itu warisan. Dan lokasinya sangat strategis. Mau bagaimana lagi, ya kami harus menerima kena gusur untuk jalan, meski dapat ganti rugi," ucapnya.
Baca: Kapolres Deliserdang Borong 40 Helai Kain Tenun Khas Mandailing
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris persil Yuda Asmara.
Pihaknya menyebutkan bahwa dalam eksekusi kali ini keluarga sudah mengondisikan diri untuk menerima.
Jika tidak menerima eksekusi bangunan tidak akan terlaksana.
"Sudah beres urusan dengan Pemkot. Keluarga sudah legowo saja dan merelakan untuk eksekusi hari ini," katanya.
Saat ini pihak keluarga tengah berjuang untuk menyelesaikan permasalahan internal keluarga terkait ahli waris.
Baca: Jokowi akan Menari Mandailing di Acara Ngunduh Mantu
Sebab masih ada ahli waris yang meminta jumlah lebih dengan memunculkan surat hibah.
"Tapi ada indikasi tanda tangan surat itu dipalsukan. Akan kami selesaikan secara internal," kata Yuda.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan frontage road sisi barat di Jalan Ahmad Yani hingga akhir tahun ini akan selesai hingga tembus depan RSI Ahmad Yani.
"Tahun ini selesai sampai depan RSI Ahmad Yani. Dolog selesai setelah putusan PN, pelebaran di pos KAI depan Royal KAI selesai, nanti los. Tinggal tahun depan Wonokromo," katanya. (Surya/Fatimatuz Zahroh)