Lima PNS yang Terjerat Narkoba di Kutim Dipecat
Wilayah Kutai Timur merupakan lalu lintas masuknya narkoba dari negara tetangga, maupun daerah sekitar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Di wilayah Kaltim, angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang juga cukup memprihatinkan.
Bahkan, prevalensinya masuk lima besar di antara provinsi lain se Indonesia.
Kabupaten Kutai Timur tidak jauh berbeda, posisinya di peringkat ketiga di antara kabupaten/kota se Kaltimra.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BNK Kutim, Kasmidi Bulang yang juga Wakil Bupati Kutim mengatakan pihaknya terus bergerak melakukan beragam upaya pencegahan dan penanganan bagi mereka yang tersangkut penyalahgunaan narkoba di Kutim.
Satu di antaranya adalah rutin melakukan pemeriksaan urine di kalangan pekerja dan pelajar bahkan tak terkecuali para pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Baca: Kepala Pos Polisi Tanah Tinggi Terjerat Narkoba
Bahkan, sejauh ini sudah ada lima PNS yang terjerat narkoba diberi sanksi pemberhentian.
“Kami concern dengan masalah narkoba. Pegawai, mau dia PNS apalagi TK2D (tenaga kontrak, red), akan mendapat sanksi. Kalau memang hasil putusan pengadilan terbukti menjadi pengguna maupun pengedar, sanksinya adalah pemecatan. Kita tidak main-main,” ujar Kasmidi.
Wilayah Kutai Timur merupakan lalu lintas masuknya narkoba dari negara tetangga, maupun daerah sekitar.
Kutai Timur, menghubungkan antara wilayah utara hingga selatan dan daerah lainnya yang bisa dilalui darat, bisa lewat laut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.