Pasangan Kekasih Korban Persekusi di Cikupa Karena Dituduh Mesum, Sah Jadi Suami-istri
Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih korban persekusi di Cikupa, Tangerang, karena dituduh berbuat mesum atau asusila, resmi sebagai suami-istri.
Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Dilansir Kompas, Selasa (21/11/2017), pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian.
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Diketahui, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial.
Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Padahal, hal tersebut hanyalah sebatas tudingan warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris.
Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)