Suami Selipkan Sabu di Bra Istri
Pasutri ini mengakui bahwa memang baru membeli sabu-sabu satu paket kecil di kawasan 13 Ilir dengan harga Rp300 ribu.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Guna mengelabui petugas, pasangan suami istri (pasutri) Angga (40) dan Dina (37) berusaha menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di tempat yang tak bakal diketahui petugas.
Namun petugas akhirnya bisa menemukan sabu-sabu yang ternyata diselipkan Angga di dalam bra Dina, istrinya. Pasutri ini ditangkap di kawasan Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Senin (20/11/2017) malam.
Berawal pasutri dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Saat Angga digeledah, petugas mendaatkan satu bilah senjata tajam (sajam) yang diselikan di selangkangan Angga. Kemudian polisi wanita (Polwan) juga melakukan pemeriksaan terhadap Dina.
Polwan pun mendapatkan satu paket kecil sabu-sabu di dalam bra Dina.
Pasutri ini mengakui bahwa memang baru membeli sabu-sabu satu paket kecil di kawasan 13 Ilir dengan harga Rp300 ribu.
"Kami baru tiga bulan (pakai sabu) dan rencananya mau pakai di rumah. Memang habis beli itu kami simpan di bra biar tidak ketahuan," ujar Angga, ketika gelar perkara di Mapolsek IT I Palembang, Selasa (21/11/2017).
Baca: Bandar Sabu Asal Taiwan Tewas Ditembak Polisi
Angga yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel ini mengakui, memang setiap membeli sabu-sabu selalu mengajak istrinya. "Saya pakai sabu biar merasa enak saat bawa mobil. Memang saya ajak istri untuk ppakai sabu itu," ujar Angga yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Selain mengamankan pasutri, jajaran Polsek IT I juga mengamankan tiga tersangka kasus narkobalainnya. Diantaranya Herianto (29) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket hemat seharga Rp10 juta.
Herianto mengakui, sabu-sabu yang dibawanya merupakan titipan temannya dengan mendapatkan upah Rp200 ribu. Kemudian dua bersaudara Joko (30) dan Candra (27), yang kedapatan membeli sabu-sabu di kawasan 13 Ilir.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat Mulayana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, lima tersangka yang diamankan merupakan hasil tangkapan sepekan terakhir di kawasan 13 Ilir.
Dua dari kelima tersangka merupakan pasutri. Barang bukti dari pasutri ini didapatkan petugas di dalam bra istrinya. "Lima tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Edi.(Welly Hadinata)