Sejumlah Daerah di Jateng UMK-nya Melebihi Aturan PP 78
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan UMK 2018 pada 20 November 2017.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Surat Keputusan UMK 2018 pada 20 November 2017.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sejumlah poin di antaranya upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap Gubernur Ganjar merujuk SK tersebut.
Baca: Gubernur Jateng Sudah Teken UMK 2018, Berikut Daftar Besarannya
Poin lain, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Sebelumnya, gubernur sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas puri gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Dalam penetapan UMK ini, menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.
"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017)