Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi

Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa sebuah kampus di Yogyakarta, ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap setelah menerima laporan dari warga.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu guna membujuk korban.

"Ketika sang anak mau, baru diajak ke kamar mandi," ucap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan.

Polisi masih menelusuri kasus tersebut, untuk mengungkap adanya korban lain.

Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas