Mahasiswa Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa sebuah kampus di Yogyakarta, ditangkap polisi karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia ditangkap setelah menerima laporan dari warga.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu guna membujuk korban.
"Ketika sang anak mau, baru diajak ke kamar mandi," ucap Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan.
Polisi masih menelusuri kasus tersebut, untuk mengungkap adanya korban lain.
Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.