Polisi Pegang Bukti Trasfer Terkait Laporan Penggelapan Uang Koperasi
Terlapor dalam hal ini kepala koperasi yang juga menjabat sebagai ketua RT juga sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Reskrim Polresta Barelang sudah mengumpulkan bukti-bukti trasfer terkait laporan penggelapan yang dilakukan kepala Koperasi terhadap warga Bengkong Kolam untuk pembayaran WTO.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat dikonformasi mengatakan, untuk bukti transfer diminta dari saksi pelapor. Kemudian nantinya akan di cocokan.
"Orang-orang yang melapor adalah para korban yang uangnya belum diserahkan kepada BP Batam. Kita sudah memegang beberapa bukti seperti transferan," sebut Gima, Rabu (22/11/2017) siang.
Sementara itu yang terlapor dalam hal ini kepala koperasi yang juga menjabat sebagai ketua RT juga sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
Namun kasua ini menurut Gima masih dalam proses penyelidikan.
"Setelah semua bukti dikumpulkan. Kita akan melakukan gelar perkara. Kemudian disana bisa naik dari lidik ke penyidikan," katanya.
Walaupun banyak warga Bengkong kolam yang menjadi korban. Namun pihak kepolisian membuat laporan itu hanya satu berkas saja.
Sahit salah satu warga Bengkong kolam mengatakan untuk kerugian warga disana bermacam-macam. Tergantung luas tanah. Namun untuk satu meter tanah di kenakan biaya pembayaran WTO sebanyak Rp 80 ribu. (koe)