Dalam Kondisi Pincang, Eks Polisi Kabur Dibantu Sesama Napi
Satriandi sebenarnya masih berstatus tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang menunggu putusan banding yang diajukannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru Yulius Syahruza menjelaskan, peristiwa kaburnya Satriandi dan Nugroho diketahui pada Rabu (22/11/2017) pukul 16.40 WIB.
Keduanya merupakan tahanan satu sel. “Saat itu para napi belum masuk ke ruang tahanan,” ujarnya.
Saat kabur kemarin Satriandi masih pincang akibat cedera parah gara-gara nekat melompat dari lantai delapan salah satu hotel di Pekanbaru pada 2015 lalu untuk menghindari penangkapan dalam kasus peredaran narkoba.
Ia berjalan dengan menggunakan alat bantu tongkat penyangga.
Saat kabur dari penjara kemarin, Satriandi dibantu Nugroho untuk berjalan.
Menurut Yulius, Satriandi sebenarnya masih berstatus tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang menunggu putusan banding yang diajukannya.
“Ia dipindahkan ke sini (Lapas Kelas II A Pekanbaru) sekitar sebulan lalu, karena mencoba kabur,” ujarnya.
“Satu lagi Nugroho yang membantunya berjalan. Ia (Nugroho) narapidana dengan hukuman dua tahun," kata dia lagi.
Satriandi adalah mantan anggota kepolisian yang dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Bersama seorang teman satu sel yang membantunya berjalan, ia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) sore.
Ia membuat petugas jaga tidak berdaya dengan menodongkan senjata api.
Diduga senjata api itu berasal dari Hasbi dan Resti, yang datang mengunjunginya di Lapas pada pagi hari.
Kuat dugaan Hasbi dan Resti pula lah menyediakan mobil yang siap di depan Lapas, menunggu Satriandi dan rekannya, Nugroho, keluar dari Lapas dan kabur.
“Mereka kabur dari dalam (Lapas) dengan menodongkan senjata," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol. Susanto.
Kapolres segera turun ke Lapas begitu mengetahui Satriandi melarikan diri.
“Saat ini petugas tengah memburu kedua orang itu,” imbuhnya.
Satriandi masuk penjara karena kasus pembunuhan, menembak mati sesama pengedar narkotika di awal tahun ini (2017), dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Nugroho merupakan terpidana kasus pencurian dengan hukuman dua tahun penjara.
Keduanya menghuni sel yang sama di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan petugas Lapas, kemarin siang, sekitar pukul 11.00 hingga pukul 11.26 WIB, Nugroho dikunjungi dua orang bernama Hasbi dan Resti.
Sorenya, sekitar pukul 16.40 WIB, Satriandi dan Nugroho hendak pergi ke pintu depan Lapas dengan alasan mengambil barang.
Akan tetapi, petugas jaga tidak mengizinkan.
Satriandi tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodong petugas.
Setelah membuat petugas tidak berdaya, Satriadi dengan dibantu Nugroho berjalan menuju pintu depan.
Mereka dengan mudah membuka pintu terakhir Lapas yang sore itu tidak digembok.
Pelarian Satriandi seperti sudah diatur dengan rapi. Pasalnya, di depan Lapas sudah menunggu mobil Kijang Innova.
Mereka pun tancap gas meninggalkan lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kapolresta, senjata api yang digunakan Satriandi bukan milik petugas yang dirampas.
Senjata itu diduga diperoleh dari Resti dan Hasbi yang menjenguk Satriandi pada Rabu pagi.
"Setelah mereka keluar, di depan Lapas sudah menunggu mobil minibus Innova warna hitam yang diduga dibawa Resti dan Hasbi, yang kemudian menjadi sarana kaburnya Satriandi dan juga Nugroho," papar Kapolresta. (TRIBUNPEKANBARU CETAK/rzk/brt)