Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hakim 17,5 Tahun, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Kesatuannya

Polda Aceh, Selasa (21/11/2017), mengadakan sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Richo Rinaldi, anggota Brimob Polda Aceh

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis Hakim 17,5 Tahun, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Kesatuannya
Serambi Indonesia
Lima polisi berpangkat bintara di Polres Aceh Utara dipecat Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tri Brata mapolres setempat, Rabu (22/11/2017). Dari kelima polisi yang dipecat, hanya satu yang hadir. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polda Aceh, Selasa (21/11/2017), mengadakan sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Richo Rinaldi, anggota Brimob Polda Aceh.

Sidang kode etik berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, yang merupakan tempat oknum anggota Brimob tersebut menjalani hukuman penjara.

Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Richo dipecat dengan tidak hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui sidang kode etik setelah sebelumnya Brigadir Richo Rinaldi dijatuhi hukuman penjara 17 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada 23 April 2013 silam.

Oknum Brimob ini terlibat kasus ketika penangkapan narkoba jenis ganja dalam satu truk sebanyak 2,88 ton pada 7 September 2012 silam.

Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin sidang kode etik oleh Polda Aceh dipimpin Ketua Komisi Kasubdit Wabprof Bidang Propam Polda Aceh AKBP M Zaini dengan anggota komisi Kabubbid Provos Bidang Propam Polda Aceh AKBP Nasaruddin, dan anggota komisi Kasubbidbankum Bidkum Polda Aceh AKBP Eko Subandono.

Baca: Sisa Hukuman Dokter Lianawati Tinggal 16 Hari Lagi

Berita Rekomendasi

Sedangkan penuntut Subdit Wabprof Bidang Propam Polda Aceh Iptu Supriadi, dan pendamping Paur Bankum Polda Aceh Raswin.

Sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat.

Dalam putusannya terhukum dipecat dari anggota Polri.

"Memutuskan Brigadir Richo Rinaldi merupakan kesatuan Polda Aceh dengan memberikan sanksi yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik.

Diberitakan, oknum Brimob Polda Aceh Richo Rinaldi terbukti terlibat dalam penyelundupan satu truk ganja.

Dia dihukum 17,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie.

Di persidangan terungkap bahwa Richo mengajak Jimmy Saragih, warga sipil, untuk mengungkap penyelundupan satu truk ganja dengan tujuan pelaku akan dimintai uang tebusan atau uang damai dengan jumlah ganja 2,88 ton dalam sebuah truk pada 7 September 2012 silam.

Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran

Sempat terjadi aksi kejaran antara Richo dengan truk bernomor polisi BL 9354 AL ketika waktu itu.

Seusai ditangkap di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, truk tersebut lalu disembunyikan di perbukitan dengan ditutup semak belukar.

Richo dan kawan-kawan berencana akan meminta uang damai. Ganja itu akan dilepaskan jika sopir menyerahkan uang yang diminta.

Sidang vonis terhadap oknum Brimob di PN Sigli diketuai oleh Sayed Kadhimsyah dengan anggota Ahmad Zulpikar, dan Maimunsyah.

Sidang penutup pada 23 April 2013 silam.

Selain hukuman penjara, Richo juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dan jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

PN Sigli memerintahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 75 kotak kardus untuk dirampas negara guna dimusnahkan.

Dalam kasus ini, Jimmy yang merupakan kawan Richo dihukum penjara 16 tahun.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh Sapto Winarno yang ditanyai Serambi, kemarin mengakui bahwa Aula LP Meulaboh digunakan sebagai tempat sidang kode etik Polda Aceh terhadap seorang anggota Polri.

"Benar, hanya digunakan sebagai tempat," katanya.

Diakuinya, oknum anggota Brimob Richo Rinaldi yang menjalani sidang kode etik itu sudah setahun terakhir memang menjalani hukuman di LP Meulaboh setelah dipindah dari LP Banda Aceh.

Hukuman dijalani oleh oknum itu setelah adanya putusan inkrah dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho yang ditanyai terpisah kemarin mengakui bahwa adanya sidang kode etik di LP Meulaboh terhadap seorang oknum anggota Polri oleh Polda Aceh.

"Itu Polda yang gelar," ujarnya. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas