Perkembangan Kasus Mang Jangol, Ini Kata Kapolresta Denpasar
Terkait pemberkasan, Komber Hadi menyebut saat ini pemeriksaan tersangka belum lengkap.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPR Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba ditahan terpisah dengan tersangka lainnya.
Penahanannya sengaja dipisahkan dari DW, sang istri, termasuk Wayan Kembar, kakak kandung Mang Jangol, sebagai antisipasi informasi mengenai jalur peredaran narkobanya tidak terputus.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Kamis (23/11/2017).
"Usai dirasa cukup, baru pihaknya akan mengkonfortir ketiganya," lanjutnya.
Kombes Hadi menyampaikan mudah-mudahan secepatnya jaringan peredaran narkoba dalam kasus ini segera terungkap.
Terkait pemberkasan, ia menyebut saat ini pemeriksaan tersangka belum lengkap.
Pihaknya masih memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.