Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas, Saat Dirazia Berbagai Senjata Ditemukan
Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap petugas Lapas.
Polisi menangkap tersangka usai kejadian penyerangan terhadap petugas Lapas Kembangkuning, Andriansyah di Blok C, Minggu sore (26/11).
Tata yang diduga simpatisan teroris ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Korban menderita empat luka tusukan pada tangannya akibat serangan napi tersebut,"kata Kapolres Cilacap Djoko Julianto, Senin (27/11).
Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Sebuah pisau cutter dan gunting modifikasi yang telah ditajamkan disita polisi untuk kepentingan penyelidikan. Senjata tajam itu diduga dipakai pelaku untuk menyerang korban hingga mengalami luka.
Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian ini telah diperiksa oleh penyidik.
Temuan Ponsel serta senjata tajam yang dipakai pelaku menyerang petugas memancing polisi untuk merazia sel napi.
Kamar napi seharusnya bersih dari benda-benda haram tersebut.
Polisi sempat meggeledah kamar para napi di Lapas itu dan mendapati sejumlah temuan lain.
Polisi menemukan sejumlah benda terlarang hingga senjata tajam dari sel napi.
Hasil razia antara lain berupa pisau, gunting yang telah ditajamkan, cutter, hingga palu yang diduga milik napi turut disita polisi sebagai barang bukti.
Insiden penyerangan ini berawal ketika petugas jaga, Andriansyah tengah memonitor kondisi blok C Lapas Kembangkuning.
Ia mengingatkan seorang napi, M Fajar alias Tata yang ketahuan olehnya bermain ponsel.
Andri berusaha merampas alat komunikasi itu karena tak seharusnya dimiliki napi.
Namun Tata melawan. Ia mengambil gunting dan cutter lalu menusukkannya ke tubuh Andri hingga melukai tangan petugas tersebut.
Petugas lain datang untuk menyudahi pertikaian itu. Tata ditangkap petugas Lapas karena perbuatannya, sementara Andri dibawa ke klinik untuk menjalani pengobatan atas luka yang dialaminya. (*)