Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas, Saat Dirazia Berbagai Senjata Ditemukan

Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi Lapas Kembangkuning Nusakambangan Serang Petugas, Saat Dirazia Berbagai Senjata Ditemukan
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Petugas Lapas Kembang Kuning, Ardiansyah menjadi korban penganiayaan oleh M Fajar napi simpatisan teroris. TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polres Cilacap menetapkan M Fajar alias Tata, narapidana kasus Pidana Umum dari Lapas Kembangkuning Nusakambangan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap petugas Lapas.

Polisi menangkap tersangka usai kejadian penyerangan terhadap petugas Lapas Kembangkuning, Andriansyah di Blok C, Minggu sore (26/11).

Tata yang diduga simpatisan teroris ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Korban menderita empat luka tusukan pada tangannya akibat serangan napi tersebut,"kata Kapolres Cilacap Djoko Julianto, Senin (27/11).

Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Sebuah pisau cutter dan gunting modifikasi yang telah ditajamkan disita polisi untuk kepentingan penyelidikan. Senjata tajam itu diduga dipakai pelaku untuk menyerang korban hingga mengalami luka.

Berita Rekomendasi

Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian ini telah diperiksa oleh penyidik.

Temuan Ponsel serta senjata tajam yang dipakai pelaku menyerang petugas memancing polisi untuk merazia sel napi.

Kamar napi seharusnya bersih dari benda-benda haram tersebut.

Polisi sempat meggeledah kamar para napi di Lapas itu dan mendapati sejumlah temuan lain.

Polisi menemukan sejumlah benda terlarang hingga senjata tajam dari sel napi.

Hasil razia antara lain berupa pisau, gunting yang telah ditajamkan, cutter, hingga palu yang diduga milik napi turut disita polisi sebagai barang bukti.

Insiden penyerangan ini berawal ketika petugas jaga, Andriansyah tengah memonitor kondisi blok C Lapas Kembangkuning.

Ia mengingatkan seorang napi, M Fajar alias Tata yang ketahuan olehnya bermain ponsel.

Andri berusaha merampas alat komunikasi itu karena tak seharusnya dimiliki napi.

Namun Tata melawan. Ia mengambil gunting dan cutter lalu menusukkannya ke tubuh Andri hingga melukai tangan petugas tersebut.

Petugas lain datang untuk menyudahi pertikaian itu. Tata ditangkap petugas Lapas karena perbuatannya, sementara Andri dibawa ke klinik untuk menjalani pengobatan atas luka yang dialaminya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas