Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Muda Ini Kompak saat Beraksi Jadi Bandit Jalanan

Pasangan suami istri, M Ridwal (21) dan Cintia Helena (20) masuk sel tahanan Mapolrestabes Surabaya bareng.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Muda Ini Kompak saat Beraksi Jadi Bandit Jalanan
surya/fatkhul alamy
Pasangan suami istri (kaos biru) beserta motor batang bukti yang diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri, M Ridwal (21) dan Cintia Helena (20) masuk sel tahanan Mapolrestabes Surabaya bareng.

Pasangan yang tinggal di Jl Dharmawangsa Surabaya ini terpaksa mendekam di bui lantaran keterlibatannya menjadi bandit jalanan.

Keduanya terlibat dalam kejahatan jalanan dua lokasi, yakni depan halte Jl Dharmawangsa dan Jl Karang Wismo Depan Surabaya.

Di Jl Dharmawangsa, kedua pelaku mencuri dengan kekerasan, saat merampas hanphone (HP) merek Oppo.

Selanjutnya HP dijual Rp 1,8 juta di Pasar Puspa Agro Sidoarjo.

Sedangkan ketika beraksi di Jl Karang Wismo, Ridwan dan Cintia merampas HP milik korban PM (19), mahasiswi asal Jombang dan kos di Jl Mulyorejo Utara Surabaya.

"Pelaku suami istri ini sudah melakukan perampasan dua kali. Tapi, kami masih mengembangkan lagi dan siapa tahu ada lokasi lain," kata AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (27/11/2017).

Berita Rekomendasi

Dalam setiap aksinya, kata Leonard, pelaku suami istri ini menggunakan modus pepet lalu rampas. 
Mereka naik motor Honda Blade L 5731 DE, dan berkeliling mencari sasaran.

Ketika di Jl Karang Wismo, pelaku melihat korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP.

Melihat itu, Ridwan sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas HP.

"Setelah merampas, barang rampasan diserahkan ke istrinya dan kabur," terang Leonard.

Tim Anti Bandit Unit Resmob Polrestabes Surabaya yang menyelidiki kasus ini, akhirnya mampu mengungkapnya.

Lantaran ada petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi suami istri ini.

Dari kasus ini, petugas menyita motor Honda Blade L 5731 DE, tas perempuan, dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas tindakan ini, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman selama 9 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas