Calon Independen Dipastikan Tak Ada di Pilgub Jatim
Pemilihan Gubernur 2018 mendatang dipastikan tak mengikutsertakan calon kepala daerah dari jalur perorangan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Pemilihan Gubernur 2018 mendatang dipastikan tak mengikutsertakan calon kepala daerah dari jalur perorangan.
Sebab, sampai pada batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, tidak ada satu pun pasangan calon yang datang menyerahkan dukungan.
Penyerahan berkas dukungan jalur independen atau nonpartai secara resmi di KPU Provinsi Jawa Timur pada 22-26 November 2017 lalu.
"Beberapa orang yang datang ke KPU Jatim sebagian hanya bersifat meminta info saja dan tidak kembali lagi," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam.
Tiap bacagub yang mendaftar melalui jalur perorangan, diwajibkan membawa berkas dukungan calon.
Persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jawa Timur adalah sejumlah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih/Pemilihan Terakhir.
Adapun jumlah DPT Pemilih/Pemilih Terakhir 30.963.078 orang.
Dengan kata lain, syarat dukungan tersebut harus mencapai minimal 2.012.601 orang.
"Dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 20 kabupaten/kota," ujarnya.
Sementara itu, untuk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur & wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 melalui jalur partai politik akan dimulai pada Tanggal 8 - 10 Januari Tahun 2018 mendatang.
Persyaratannya, masing-masing kandidat harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan kursi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Jawa Timur (minimal 20 kursi).