Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Tampil Modis, Mahasiswi asal Jombang Ini Nekat Curi Celana Dalam

- Seorang mahasiswi asal Jombang, Mella Faradhita Yulianto (21) tertangkap basah mencuri sejumlah baju dan celana dalam perempuan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ingin Tampil Modis, Mahasiswi asal Jombang Ini Nekat Curi Celana Dalam
Caters News
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang mahasiswi asal Jombang, Mella Faradhita Yulianto (21) tertangkap basah mencuri sejumlah baju dan celana dalam perempuan dari pertokoan center poin Malang Olympic Garden (MOG).

Tidak tanggung-tanggung, pakaian yang dicuri mengakibatkan kerugian sebanyak Rp 2.939.400.

Mella ditangkap Rudy, satpam setempat ketika ia baru saja memasukkan barang curiannya ke dalam tas.

Ia ditangkap di depan pertokoan, Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 19.30.

Mella beraksi seorang diri saat mencuri sejumlah pakaian.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan kalau tertangkapnya Mella itu setelah Rudy mencurigai gerak-gerik Mella.

Rudy pun terus memantau gerak Mella yang mencurigakan itu hingga akhirnya kedapatan memasukkan barang curian ke dalam tas.

Berita Rekomendasi

“Rudy curiga terhadap salah satu pengunjung wanita, mengikuti gerak-geriknya hingga pelaku keluar dari toko,” ujarnya, Selasa (28/11/2017).

Sebelum Mella melarikan diri, Rudy memanggil dari kejauhan.

Dengan segera, Ruddy menghampiri dan menahan Mella sebagai upaya mencegah Mella melarikan diri. Rudy memeriksa isi tas yang dibawa Mella.

Dari dalam tasnya terdapat barang curian berupa lima potong pakaian dalam dan tujuh potong baju.

“Kemudian pelapor menanyakan asal barang yang dibawa Mella. Dari situ pelaku mengakui dia mencuri, kemudian Rudy mengankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Heni.

Diduga Mella mencuri pakaian itu untuk menunjang gaya hidup agar terlihat stylish.

Namun ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah mencuri barang.

Ia terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas