Mobil Dinas Ditarik, Anggota DPRK Pidie Dapat Ganti Tunjangan Rp 12 Juta Per Bulan
Sebanyak 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per bulan.
Transportasi ini diberikan sebagai konsekuensi ditariknya 37 unit mobil dinas dari para wakil rakyat ini.
"Ya untuk transportasi, termasuk pajak-pajaknya sebesar Rp 12 juta/bulan akan diterima dewan," ujar Sekda Pidie, H Amiruddin MSi seusai menghadiri persidangan anggaran RAPBK Pidie 2017 di gedung DPRK Pidie, Senin (27/11/2017).
Tunjangan transportasi ini akan dibayar terhitung sejak Bulan November 2017.
Jika dikalkulasi per tahun dengan besarnya tunjangan tersebut, para anggota dewan dapat memiliki mobil baru lain meskipun mobil dinas ditarik.
Baca: Agus Yudhoyono Tak Pernah Ditawari Jokowi Gantikan Khofifah sebagai Menteri Sosial
Sebagaimana diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadikan pundi-pundi pendapatan para wakil rakyat itupun bertambah.
Selain menerima tunjangan transportasi, mereka juga menerima tunjangan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas serta atribut, legislator daerah, dan lainnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRK Pidie yang tidak mau identitasnya disebut mengaku gaji diterima selama ini sebesar Rp 12 juta per bulan.
Baca: Airlangga Hartarto Minta Restu Jokowi Ikut Bertarung Gantikan Posisi Setya Novanto
Itu belum termasuk tunjangan tranportasi. Artinya jika telah dibayar tunjangan transportasi maka pendapatan per bulan dewan menjadi Rp 24 juta per bulan.
"Ya gaji dewan sekira Rp 12 juta per bulan. Itu belum masuk tunjangan transportasi," kata seorang anggota DPRK Pidie.