Pria Ini Aniaya Isterinya Gara-gara Rayakan Deepavali
Pria berusia 33 tahun ini dilaporkan menganiaya isterinya hingga menyebabkan lebam-lebam
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap dan menahan Perasaan warga Jalan Langgar, Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia ini.
Sebab, pria berusia 33 tahun ini dilaporkan menganiaya isterinya hingga lebam-lebam gara-gara tak terima sang isteri merayakan hari Deepavali.
"Tersangka ini dijerat pasal 44 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara. Ia kami kenakan pasal kekerasan dalam rumahtangga," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (28/11/2017).
Menurut Wira, penganiayaan ini berawal saat pelaku pulang ke rumahnya. Ketika itu, ia melihat isterinya Nirmala (31) merayakan Deepavali. Entah karena alasan apa, pelaku langsung mengamuk tak karuan.
"Setelah cekcok, pelaku memukul pelipis isterinya. Kemudian, pelaku juga beberapa kali menghantam kepala isterinya itu," kata Wira.
Karena tak tega melihat korban dianiaya, sejumlah tetangga melerai.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.
"Kasus ini kemudian dilaporkan pada kami. Setelah menerima laporan itu, saya minta anggota langsung tangkap pelakunya," kata Wira.
Dari keterangan tersangka, ia mengamuk lantaran isterinya tak meminta izin untuk merayakan Deepavali. Kesal, ia pun memukul Isterinya itu beberapa kali.(Ray/tribun-medan.com)