Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Aniaya Isterinya Gara-gara Rayakan Deepavali

Pria berusia 33 tahun ini dilaporkan menganiaya isterinya hingga menyebabkan lebam-lebam

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Aniaya Isterinya Gara-gara Rayakan Deepavali
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal terpaksa menangkap dan menahan Perasaan warga Jalan Langgar, Gang Buntu, Kecamatan Medan Polonia ini.

Sebab, pria berusia 33 tahun ini dilaporkan menganiaya isterinya hingga lebam-lebam gara-gara tak terima sang isteri merayakan hari Deepavali.

"Tersangka ini dijerat pasal 44 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara. Ia kami kenakan pasal kekerasan dalam rumahtangga," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (28/11/2017).

Menurut Wira, penganiayaan ini berawal saat pelaku pulang ke rumahnya. Ketika itu, ia melihat isterinya Nirmala (31) merayakan Deepavali. Entah karena alasan apa, pelaku langsung mengamuk tak karuan.

"Setelah cekcok, pelaku memukul pelipis isterinya. Kemudian, pelaku juga beberapa kali menghantam kepala isterinya itu," kata Wira.

Karena tak tega melihat korban dianiaya, sejumlah tetangga melerai.

Berita Rekomendasi

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.

"Kasus ini kemudian dilaporkan pada kami. Setelah menerima laporan itu, saya minta anggota langsung tangkap pelakunya," kata Wira.

Dari keterangan tersangka, ia mengamuk lantaran isterinya tak meminta izin untuk merayakan Deepavali. Kesal, ia pun memukul Isterinya itu beberapa kali.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas