Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahril Serahkan Kukang Temuannya Ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau

Tahu kukang yang ditangkapnya merupakan hewan yang dilindungi, Syahril kemudian berinisiatif menyerahkannya ke Balai Besar KSDA

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Syahril Serahkan Kukang Temuannya Ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kukang temuan Syahril yang diserahkan ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau, Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tahu kukang yang ditangkapnya merupakan hewan yang dilindungi, Syahril kemudian berinisiatif menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau, Selasa (28/11/2017).

Hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Coucang ini sebelumnya ditemukan oleh Syahril di Jalan HR Subrantas tadi malam.

Menurut Syahril, awalnya ia mendapati hewan yang juga disebut malu malu ini mondar-mandir di sekitar jalan.

Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung

Warga sekitar yang penasaran melihat hewan tersebut kemudian mengerumuninya.

Melihat itu, Syahril kemudian menyelamatkannya kemudian mengamankan kukang tersebut.

Berita Rekomendasi

Sampai akhirnya ia berkomunikasi dengan pihak BBKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.

"Tadi kita terima langsung dari pak Syahril. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Syahril dan berharap kesadaran tentang perlindungan terhadap satwa liar di masyarakat makin meningkat," ungkap Humas BBKSDA Wilayah Riau, Dian Indriati.

Kukang temuan Syahril yang
Kukang temuan Syahril yang diserahkan ke Balai Besar KSDA Wilayah Riau, Selasa (28/11/2017).

Dikatakannya, kukang adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudiam berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

"Bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ungkap Dian.

Kukang nantinya akan dicek kesehatannya kemudian akan dilepasliarkan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas