DIY Dalam Status Darurat Bencana
Gubernur DIY bersama jajaran Pemda DIY langsung menggelar rapat soal hal ini pada Rabu (29/11/2017) pagi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan status siaga darurat bencana per Rabu (29/11/2017).
Status ini dikeluarkan setelah rentetan bencana terjadi di DIY akibat dampak Badai Cempaka.
Gubernur DIY bersama jajaran Pemda DIY langsung menggelar rapat soal hal ini pada Rabu (29/11/2017) pagi.
Baca: Breaking News: 11 Tewas Tertelan Banjir di Pacitan
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
Dari rapat tersebut, Gubernur akhirnya memutuskan untuk menyatakan DIY Siaga Darurat Bencana.
"Pak gubernur berkenan mengeluarkan pernyataan siaga darurat bencana, untuk penangganan ini untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi usai rapat.
Gubernur juga mengarahkan untuk mem-fix-kan pendataan di lapangan.
Hal ini agar bisa diketahui mana yang bisa ditangani kabupaten kota dan mana yang perlu mendapat bantuan supporting dari Provinsi dari sisi penanganan.
"Beliau berkenan membuat surat, menginformasikan kepada Bupati Walikota untuk mengoptimalkan belanja tidak terduga untuk penanganan (bencana)," kata Gatot.
Sementara itu Plt Kepala Pelaksana BPBD DIY Krido Suprayitno mengatakan status siaga darurat ini akan berlaku hingga Januari tahun depan.
Dan yang mendasari adalah kondisi cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG.
"(Mulai) Per hari ini, siagar darurat mulai Insya Allah, tadi pak Gubernur menginstruksikan mulai hari ini sampai akhir Januari," kata Krido.
Sementara itu hari ini dijadwalkan Gubernur akan meninjau lokasi bencana di Bantul, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)