Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begituan Tiga Kali dengan Kekasih, Setia Edi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begituan Tiga Kali dengan Kekasih, Setia Edi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Setia Edi Idham (20) divonis tujuh tahun penjara oleh  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena mencabuli kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ujar hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 30 November 2017.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun terdakwa serta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Baca: Delapan Keledai Ini Dipenjara Empat Hari Lantaran Merusak Tanaman Mahal

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan Jaksa, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui handphone.

Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, bulan Mei 2017 terdakwa mengajak korban bertemu.

Terdakwa beralasan ibunya ingin bertemu dengan korban di rumahnya.

Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.

Sesampainya di rumah, ternyata terdakwa mengajak korban ke kamar, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca: Gelagat Sugeng Mencurigakan, Pas Diperiksa Ditemukan Sabu

Aksi tak senonoh tersebut berlanjut. Di bulan Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korban pergi bermain ke GOR Saburai.

Sekitar pukul 00.30 Wib dini hari, terdakwa kembali menyetubuhi korban di area lokasi Enggal, Bandar Lampung.

Perbuatan tersebut, dilakukan hingga tiga kali oleh terdakwa di tempat yang sama.

Keesokan harinya, terdakwa dengan korban, dipergoki oleh pamannya yang tengah tertidur di lokasi tersebut.

Kemudian, paman korban membawa terdakwa ke Mapolresta dan melaporkan peristiwa yang menimpa keponakannya tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas