Gara-gara Kamar Mandi Kades Ini Didatangi Polisi
Kepala Desa Pasar X, Kutalimbaru, Musim Sembiring dituding melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Desa Pasar X, Kutalimbaru, Musim Sembiring dituding melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.
Ia dituduh oleh Pemuda Merga Silima (PMS) menyelewengkan dana desa terkait pembangunan sarana air bersih (kamar mandi) di Dusun III Lancip, Kutalimbaru.
Gara-gara masalah ini, Musim pun didatangi oleh polisi. Ia dimintai keterangannya terkait pembangunan sarana air bersih ini.
Di hadapan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Musim pun menjelaskan kronologis yang sebenarnya.
"Menurut ormas yang melakukan demo, kepala desa juga melakukan penyimpangan anggaran terkait pembangunan jalan rabat beton di Dusun IV Lau Cal Cal."
"Guna menghindari keributan, saya bersama beberapa anggota turun ke lokasi menemui kepala desa," kata Martualesi Sitepu, Kamis (30/11/2017) sore.
Ia mengatakan, terkait pembangunan jalan rabat beton, dalam rencana anggaran biaya (RAB) memang disebutkan bahwa jalan akan dibangun dengan ukuran 70 meter x 3 meter. Ketika dicek, sambung Martualesi, memang ada perbedaan.
"Ukuran jalan rabat beton itu menjadi 147 meter x 1,2 meter. Ketika kami klarifikasi, ternyata yang menyebabkan adanya perbedaan ini lantaran masyarakat pemilik tanah tidak mau memberikan sebahagian lahannya untuk diambil menjadi jalan," ungkap Martualesi.
Kemudian, sambung Martualesi, mengenai pembangunan sarana air bersih, katanya, sudah dilakukan dengan baik.
Kepala desa membangun kamar mandi yang airnya diambil dari mata air sejauh 250 meter. Di kamar mandi umum itu juga disediakan tangki air dengan kapasitas 3000 liter.
"Setelah kami kroscek, ternyata tidak ada masalah. Menurut kepala desa, mereka yang meributi masalah dana desa ini bukan warganya," kata mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Dari keterangan kades, ormas yang ribut ini diduga sengaja hendak menjatuhkan dirinya.
Sebab, ada indikasi, pihak-pihak lain tidak terima Musim terpilih sebagai kepala desa menggantikan pejabat yang sebelumnya.
"Kami melaksanakan kroscek berdasarkan UU RI No23 tahun 2002 dan MoU antara Kapolri dengan Kemendagri. Dari hasil pengecekan, memang tidak ada masalah," katanya.(Ray/tribun-medan.com)