Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati Istri Pak RT Ini Hancur Setelah Melihat Video Mesum Suaminya dengan PNS Kelurahan

Dipercaya sebagai ketua RT yang harusnya menjaga sikap, pria di Palembang ini justru bermain api dengan seorang PNS kelurahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hati Istri Pak RT Ini Hancur Setelah Melihat Video Mesum Suaminya dengan PNS Kelurahan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dipercaya sebagai ketua RT yang harusnya menjaga sikap, pria di Palembang ini justru bermain api dengan seorang PNS kelurahan.

Aksi perselingkuhan dua pelayan masyarakat itu terbongkar setelah video mesum mereka bocor.

MR (43), ibu rumah tangga, melaporkan suaminya berinisial AS yang statusnya sebagai Ketua RT ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (29/11/2017).

Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung

MR juga melaporkan wanita yang diduga pasangan selingkuh suaminya.

MR melaporkan suaminya berinisial AS yang statusnya sebagai Ketua RT.

Pasangan selingkuh yakni DP, diduga pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu kantor kelurahan wilayah Kecamatan Jakabaring Palembang.

Berita Rekomendasi

Kepada petugas, MR mengatakan, perselingkuhan suaminya diketahui setelah anaknya melihat adanya rekaman video yang beradegan hubungan AS dan DP.

Diketahui dari video durasi tiga menit, AS dan DP berhubungan di satu hotel di Palembang.

Saat melihat rekaman perzinahan itu, MR sebagai istri tak terima jika suaminya selingkuh.

"Sangat disayangkan perbuatan mesum itu direkam video. Saya sama sekali tidak menyangka."

"Memang suami saya yang berstatus RT ini sering main ke kelurahan, saya kira ada urusan kerjaan, ternyata suami saya ada main dengan wanita NS kelurahan itu, ujarnya.

Laporan MR diterima petugas dan dimintai keterangannya. Laporan MR tertuang dalam bukti lapor No: LPB/3011/XI/2017/Resta/SPKT.

Di bukti lapor tersebut, laporan istri yang melaporkan suaminya telah berbuat zinah dan melanggar aturan hukum sesuai pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perbuatan Zinah. (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas