Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kejati Jateng Datangi SMP Negeri 2 Semarang, Ada Apa?

SMP Negeri 2 Semarang didatangi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (30/11/2017).

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaksa Kejati Jateng Datangi SMP Negeri 2 Semarang, Ada Apa?
Istimewa

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - SMP Negeri 2 Semarang didatangi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (30/11/2017).

Bukan untuk menangkap guru atau staf sekolah, kedatangan para jaksa ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program ini merupakan bentuk pengenalan fungsi kejaksaan sejak dini kepada anak sekolah.

Seorang siswa, Aurel, mengaku setelah mengikuti kegiatan itu dia akhirnya tau apa itu Jaksa.

"Bagus acaranya, sekarang lebih tau sedikit tentang hukum. Apalagi tadi dikasih doorprice," ujar Aurel.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng, Andi Oddang M Sunan Tombolotutu, di depan ratusan pelajar menjelaskan apa itu jaksa, tugasnya, kedudukan jaksa di pengadilan hingga perbedaan terpidana dan terdakwa.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Andi Oddang juga memaparkan perbedaan penegakan hukum untuk orang dewasa dan anak anak.

Menurut Andi Oddang, pengenalan hukum sejak dini bertujuan agar generasi muda khususnya yang masih berada di bangku sekolah memahami pentingnya hukum.

"Mereka bisa lebih memperhatikan apa yang akan mereka lakukan itu sesuai aturan atau melanggar aturan," kata Andi Oddang.

Dalam materinya, Andi Oddang menitik beratkan penggunaan gadget yang bisa membuat penggunanya terjerat hukum.

"Sekarang banyak yang menggunakan gadget, semakin hari semakin canggih. Kecenderungan pengguna gadget mengomentari komentar yang ada di postingan. Bukan mengomentari postingannya," katanya.

Sebelum akhir acara, Andi Oddang berpesan kepada para siswa agar bijak dalam menggunakan gadget dan tidak terpancing mengomentari hal hal berbau negatif di media sosial.

"Jangan lakukan hate speach di media sosial karena itu diatur undang undang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas