Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan, Jukir Yang Minta Bayaran Lebih Bisa Dipidana

Polisi meminta kepada warga untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian, jika merasa tidak puas dengan yang dilakukan jukir liar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporkan, Jukir Yang Minta Bayaran Lebih Bisa Dipidana
Tribun Pontianak/Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi juru parkir 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Banyaknya juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di jalan jalan kota Tepian, terlebih yang memaksa untuk memberi uang lebih jasa parkir, membuat kepolisian turun tangan untuk menertibkan praktik tersebut.

Pagi tadi (30/11), sekitar 15 personel kepolisian, Polresta Samarinda melakukan penertiban terhadap jukir liar maupun yang resmi, di sekitar kawasan pasar Pagi, dan Citra Niaga.

Hal itu dilakukan, akibat banyaknya keluhan dari warga di media sosial, yang mengaku kerap diminta bayaran lebih oleh jukir, bahkan kerap memaksa memberi uang lebih, jika diberi Rp 2000.

"Ada sekitar 6-8 jukir yang kita beri pembinaan, jukir liar maupun yang resmi, kita periksa KTP nya, dan tekankan agar tidak memaksa, dan tidak meminta bayaran lebih," ucap Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan, Kamis (30/11/2017).

Lanjut dia menjelaskan, selama ini tidak ada aturan baku tentang tarif parkir yang dilakukan jukir liar.

Namun, warga biasanya membayar jasa parkir sebesar Rp 2000, namun belakang diketahui jukir liar meminta hingga Rp 5000.

Berita Rekomendasi

"Kalau di mall kan jelas, nantinya hasil parkir juga masuk ke Dispenda, kalau jukir liar kan tidak, makanya seharusnya tidak semena mena tentukan tarif," tegasnya.

Dia pun meminta kepada warga untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian, jika merasa tidak puas dengan yang dilakukan oleh jukir liar.

Pasalnya, jukir liar yang melakukan paksaan, bisa dikenakan pidana, dengan pasal pemerasan.

"Kalau yang resmi pasti ada kartu identitas yang menjelaskan kalau dia jukir, disertai dengan karcis, dan sudah ada tarif baku yang ditentukan," ucapnya.

"Bisa dipidanakan jika melakukan pemaksaan, silahkan saja melaporkan ke kepolisian," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas