RAPI Polisikan Warga Nagan Raya, Ini Pemicunya
SJ dilaporkan terkait ujaran kebenjian yang disampaikan oleh SJ, melalui media sosial online via instagram atas nama akun Haba Nagan Raya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, NAGAN RAYA - Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Nagan Raya, Kamis (30/11/2017) mempolisikan SJ, seorang warga Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.
Laporan ini dibuat Ketua RAPI Nagan Raya, Hendrian Hendi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Nagan Raya, yang diterima oleh Kanit II SPK, Aipda Khairol Bahri, serta disaksikan sejumlah anggota organisasi tersebut.
Laporan ini tertuang dalam Nomor: LP/80/XI/2017/Aceh/Res Nara tanggal 30 November 2017, terkait ujaran kebenjian yang disampaikan oleh SJ, melalui media sosial online via instagram atas nama akun Haba Nagan Raya.
Baca: Mobil Dinas Tentara Nyaris Terbawa Arus di Nagan Raya, Begini Ceritanya
Ketua RAPI Nagan Raya, Hendrian Hendi yang ditanyai Serambinews.com, Kamis siang usai membuat pengaduan di Polres setempat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan SJ karena diduga telah melakukan ujaran kebencian, melalui media online, serta menghina nama organisasi tersebut.
"Kami terpaksa melaporkan pelaku, karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatannya, yang telah melecehkan dan menjelek-jelekkan organisasi RAPI," kata Hendrian.