Pengepul Judi Togel Dibekuk Polsek Martapura Kota
Pihak kepolisian lantas menjerat tersangka dengan pasal 303 tentang perjudian.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM - Harapan Mahdi alias Kai Sesepuh (58) mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Martapura Kota, karena kasus judi togel, Kamis (30/11/2017).
Kai Sesepuh dituding berperan sebagai pengepul pemasang angka tembakan togel dari para pelanggannya di kawasan Pasar Martapura dan sekitarnya.
Ia sendiri sebetulnya sudah lama jadi target operasi polisi karena aktivitasnya tersebut.
Unit Polsek Martapura Kota langsung melakukan penyelidikan ke sebuah tempatnya bekerja di kawasan Pertokoan CBS Martapura. Hingga menunggu waktu yang tepat, akhirnya anggota pun bergerak.
Mereka tidak hanya menangkap Kai Sesepuh, melainkan juga menemukan barang bukti berupa uang hasil kemenangan togel dan rekapan nomor pasangan angka di sebuah handphone sore itu.
Kepada petugas Kai Sesepuh mengaku kalau setiap uang pasangannya tersebut dikirim lagi ke seorang bandar bernama Gusti Zulkifli alias Kipli.
Hanya berselang sekitar 30 menit, unit Polsek Martapura Kota menciduk Kipli di tempatnya bekerja, kawasan Jalan A Yani Kilometer 37,5, Kelurahan Sungai Paring, Kamis (30/11/2017).
Saat ditemui di Polsek Martapura Kota, Jumat (1/12/2017) siang , Kipli pun mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya pekerjaan tersebut sudah ditekuninya sekitar setahun lalu.
"Kalau awalnya (bisa berjudi togel), cuma iseng aja lewat internet. Tapi lama-kelamaan karena banyak pasang, jadi keterusan," ujarnya.
Karyawan sebuah showroom di kota Martapura itu juga mengaku keuntungan yang diraupnya setiap hari lewat bisnis tersebut berkisar Rp 100 ribu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 tentang perjudian.(*)