Enam PNS Pemkot Makassar Terlibat Politik Praktis Diserahkan ke Komisi ASN
Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar ke Komisi ASN.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar ke Komisi ASN.
Mereka yang direkomendasikan yakni Lurah Tamamaung Kecamatan Panakukang Rusdin, Kasi Kebersihan Kecamatan Panakukang Zulfikar Lutfi, Kadisnaker Makassar Andi Irwan Bangsawa.
Staf Disnaker Makassar Tasmin Idrus, Danton Dinas Damkar Makassar Hasbullah, dan Sekretaris Kesbangpol Ahmad Namsung.
Baca: PDIP Tegaskan Tak Akan Mengusung Dedi Mulyadi Tanpa Persetujuan Golkar
"Panwaslu telah merekomendasikan mereka ke Komisi ASN setelah terbukti terlibat politik praktis terhadap bakal calon Wali Kota Makassar," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat konferensi pers di Media Center Bawaslu Makassar, Jumat (1/12/2017).
Nursari mengatakan, Rusdin, Zulfikar Lutfi, Andi Irwan Bangsawan, dan Tasmin Idrus direkomendasikan berdasarkan temuan di lapangan.
Sementara Hasbullah dan Ahmad Namsung direkomendasikan Panwaslu Makassar setelah menerima laporan.
Baca: Kongres Alumni 212 tak Berbau Politis, Bukan untuk Menurunkan Presiden
Ia melanjutkan, Rusdin dan Zulfikar dinyatakan terbukti terlibat politik praktis setelah ditemukan melakukan pengumpulan KTP dukungan bakal calon independen beberapa waktu lalu.
Sementara Andi Irwan Bangsawan dan stafnya Tasmin Idrus dinyatakan terbukti terlibat setelah beberapa waktu lalu akun twitter Disnaker Makassar menyebarkan di sosmed undangan menghadiri deklarasi salah satu pasangan.
Baca: Novanto Kembalikan Arloji dari Andi Narogong Seharga Rp 1,3 M Setelah Ribut-ribut Proyek e-KTP
Sedangkan Hasbullah dan Ahmad Namsung dilaporkan terlibat politik praktis karena ikut menghadiri deklarasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar bukan dalam rangka tugasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.