Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Polsek Telukbetung Selatan menangkap satu dari tiga tersangka pencurian kabel Telkom di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Kamis (30/11/2017).

Tersangka bernama Supriyono (21), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Sementara dua rekannya, inisial BD dan IR masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menyita barang bukti 15 batang kabel tembaga, satu gergaji, dan satu cangkul.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Simak video di atas.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas