Pilgub 2018 Pemilih Bisa Gunakan Surat Keterangan Pengganti e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dalam tahun ini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dalam tahun ini.
Mereka menargetkan hingga akhir tahun, seluruh perekaman dapat terselesaikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengejar data pemilih dalam Pilkada tingkat gubernur yang akan terlaksana 2018 mendatang.
Namun untuk cetak e-KTP masih belum dapat terselesaikan sebelum pesta demokrasi tersebut digelar.
Baca: Satiman Terkubur Diduga Hendak Mengambil Perhiasan di Dalam Rumah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan dalam Pilgub masih dapat menggunakan surat keterangan penduduk sebagai ganti e-KTP.
Pria yang akrab disapa Anang tersebut menambahkan, untuk pemilihan legislatif (Pileg) yang baru digelar 2019, diusahakan sudah menggunakan e-KTP.
"Untuk Pilgub sementara masih bisa pakai surat keterangan pengganti, kalau pileg diusahakan semua sudah pakai e-KTP," kata Anang, Minggu (3/12/2017).
Baca: Gunung Agung Enam Kali Alami Tremor Melebihi Skala Ukuran, Apa Kata PVMBG?
Hingga saat ini, sisa penduduk Surabaya yang belum melakukan perekaman adalah sekitar 150 ribu orang.
Sementara yang telah dalam status print ready record sebanyak 90 ribu.