Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilgub 2018 Pemilih Bisa Gunakan Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dalam tahun ini

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilgub 2018 Pemilih Bisa Gunakan Surat Keterangan Pengganti e-KTP
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi e-KTP 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dalam tahun ini.

Mereka menargetkan hingga akhir tahun, seluruh perekaman dapat terselesaikan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengejar data pemilih dalam Pilkada tingkat gubernur yang akan terlaksana 2018 mendatang.

Namun untuk cetak e-KTP masih belum dapat terselesaikan sebelum pesta demokrasi tersebut digelar.

Baca: Satiman Terkubur Diduga Hendak Mengambil Perhiasan di Dalam Rumah

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan dalam Pilgub masih dapat menggunakan surat keterangan penduduk sebagai ganti e-KTP.

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa Anang tersebut menambahkan, untuk pemilihan legislatif (Pileg) yang baru digelar 2019, diusahakan sudah menggunakan e-KTP.

"Untuk Pilgub sementara masih bisa pakai surat keterangan pengganti, kalau pileg diusahakan semua sudah pakai e-KTP," kata Anang, Minggu (3/12/2017).

Baca: Gunung Agung Enam Kali Alami Tremor Melebihi Skala Ukuran, Apa Kata PVMBG?

Hingga saat ini, sisa penduduk Surabaya yang belum melakukan perekaman adalah sekitar 150 ribu orang.

Sementara yang telah dalam status print ready record sebanyak 90 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas