Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut Hukuman Mati, Wajah Pembunuh Calon Istri Ini Langsung Pucat dan Gemetar

Ekspresi Martinus Asworo (32), sontak lemas dengan kepala tertunduk lesu. Bahkan wajah Asworo pun pucat pasih, sesaat mendengarkan tuntutan jaksa

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dituntut Hukuman Mati, Wajah Pembunuh Calon Istri Ini Langsung Pucat dan Gemetar
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Martinus Asworo (32), terdakwa kasus pembunuhan yang tertunduk lesu mendengarkan tuntutan jaksa ketika sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ekspresi Martinus Asworo (32), sontak lemas dengan kepala tertunduk lesu.

Bahkan wajah Asworo pun pucat pasih, sesaat mendengarkan tuntutan jaksa ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017).

Asworo sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Chatrina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH menilai perbuatan pidana terdakwa Asworo terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis yang menghilangkan nyawa seseorang. Maka itu terdakwa dituntut hukuman mati," ujar JPU Purnama dihadapan majelis hakim.

Asworo hanya pasrah dengan kepala selalu tertunduk dihadapan majelis hakim. Bahkan Asworo pun tak berani menatap majelis hakim dan arah pandangan matanya selalu ke bawah.

Majelis hakim yang dipimim Hakim Ketua Abu Hanifah SH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Asworo yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri SH dari Pos Bankum, untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sidang pekan depan, kamu siapkan pembelaan ya," ujar Abu Hanifah kepada terdakwa Asworo.

Dengan anggukan kepala, Asworo memberi tanda sebagai jawabannya kepada majelis hakim bahwa akan menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya.

Seusai menjalani sidang, ekspresi Asworo tampak ketakutan dengan bibir yang selalu gemetar.

"Pastinya kita akan mengajukan pembelaan untuk minta diringankan sebelum divonis majelis hakim," ujar Eka Sulastri SH.

Berdasarkan berkas jaksa, terdakwa Asworo adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya. Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 7 Mei 2017.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci pengaman setir mobil.

Terdakwa Asworo secara membabi buta memukul korban di dalam mobil saat berada kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas