Melapor Jadi Korban Pencurian Pecah Kaca, Tiga Lelaki Ini Malah jadi Tersangka
Anggota reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan tiga orang yang diduga membuat laporan palsu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - Anggota reskrim Polsek Blambangan Umpu mengamankan tiga orang yang diduga membuat laporan palsu.
Ketiganya adalah DS (25), YS (21) dan YF warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Hidayat menerangkan, kejadian berawal pada Rabu 29 November 2017 sekitar jam 22.00 wib.
Ketika itu ketiga pelaku mendatangi kantor polisi sektor Bambangan Umpu untuk membuat laporan.
"Mereka mengaku korban curas," katanya, Senin (4/12/2017).
Saat itu dalam keterangan mereka, YS sebagai Kernet, dan DS sebagai sopir telah mengalami pencurian dengan kekerasan (curas) oleh pencuri pecah kaca mobil, di jalinsum Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kanan. Akibat peristiwa itu mereka merugi Rp 11 juta.
Menanggapi laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di lapangan polisi justru temukan kejanggalan.
Setelah diinterogasi penyidik , akhirnya pelaku YS dan DS mengaku telah membuat laporan palsu modusnya sebagai korban curas.
Untuk memperkuat rekayasa laporan palsunya kepada polisi, pelaku memecahkan kaca depan kendaraan truk Hino fg251ti No.Pol BE 9452 GE warna hijau yang dibawa saat itu, dengan menggunakan batu hingga berlubang.
Pelaku YS juga memberikan uang tagihan milik PT Anugerah Langgeng Mulya sebagai korban sebesar Rp 11 juta kepada pelaku YF untuk membawanya sampai ke Gunung Sugih dan akan membaginya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan palsu yang dibuat, petugas langsung mengamankan pelaku YS dan DS. Sedangkan pelaku YF berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat 1 Desember sekira pukul 1.00 wib di wilayah Lampung Tengah.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, pelaku penipuan atau penggelapan dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 dengan penjara maksimal empat tahun,”ungkap Kompol Hidayat.