Polisi Bekuk Pelaku Gendam yang Gondol Perhisan Senilai Rp 3 M
Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk penggondol aneka perhiasan senilai Rp 3 miliar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk penggondol aneka perhiasan senilai Rp 3 miliar.
Perhiasan milik korban Putra Lingga Tan (47), warga Perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya itu dikuras pelaku dengan modus gendam pada 26 November 2017.
Informasi yang diperoleh Surya.co.id, pelaku kejahatan pakai cara gendam itu, yakni berinisial SA (29).
Warga Desa Peutey Condong, Cibeber, Ciajur, Jawa Barat ini dibekuk tim Anti Bandit Satreskrim Polerestabes di tempat asalnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan," sebut seorang polisi di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (4/12/2017).
Aksi SA ini berawal saat pembantu korban SP dan ES pulang pasar tak jauh dari rumahnya dihampiri pelaku dengan pura-pura tanya alamat.
SA yang naik mobil, selanjutnya menghampiri SP dan ES dan mengatakan terkena guna-guna oleh majikannya.
Mulanya, perkataan pelaku tidak dipercaya. Tapi, pelaku terus berusaha memengaruhi dan meyakinkannya.
Akhirnya korban terpengaruh dan terkena gendam pelaku. Pelaku pun meminta kepada korban supaya masuk kamar manjikannya dan mencongkel lemari yang menyimpan aneka perhisan, pakai obeng.
Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, kasus pencurian dengan modus gendam ini akan dirilis Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
"Untuk kasus itu (pencurian modus gendam di perumahan Galaxy Bumi permai) akan dirlis Pak Kapolres besok (Selasa, 5/12/2017)," kata Lily.
Informasinya, polisi mengamankan banyak perhiasan milik korban dari tangan pelaku SA, seperti jam tangan mewah berbagai mereka terkenal.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti gelang emas batu emerald gren 4 biji, batu aquamarin polos 2 biji, dan berbagai barang berharga lainnya.