Keluarga Keraton Sudah Menjenguk KGPH Benowo di Tahanan Polresta Solo
Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton) Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, dipenjara di Mapolresta Solo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton) Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, dipenjara di Mapolresta Solo.
Ia ditangkap Senin (27/11/2017) lalu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan penggunaan lahan Alun-alun Utara.
Seperti diberitakan, Benowo memberikan izin kepada panitia pesta rakyat Sekaten 2017 untuk menempati lahan Alun-alun Utara.
Padahal lahan terdebut telah disewa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk digunakan sebagai pasar darurat.
Akibatnya Benowo dan koordinator panitia Selaten, Robby Hendro Purnomo, dilaporkan ke polisi oleh para pedagang yang telah membayar sewa.
Baca: Amien Rais Minta Presiden Tak Memecah Belah Bangsa, Ketua Komisi A DPRD DIY: Jangan Bikin Gaduh
Benowo mendekam di Mapolresta Solo dan Robby di Polsek Laweyan.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, sudah ada keluarga yang menjenguk diduga tersangka penipuan.
"Sudah ada (yang jenguk), kan ada jam besuk, siapa saja boleh membesuk beliau," kata dia.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengungkapkan, sejumlah anggota keluarga sudah menjenguk Benowo.
"Ada enam yang menjenguk beberapa hari lalu," ucapnya.
Baca: Penangkapan Penghina Rizieq Shihab Disebut Sebagai Aksi Main Hakim Sendiri
"Perempuan tiga, tapi saya tidak hafal itu siapa," imbuhnya.
Ia menambahkan, ada sosok KGPHPA Tedjowulan, yang merupakan Maha Menteri Keraton Solo.
"Gusti Tedjowulan juga ikut menjenguk," papar dia.
Sementara itu, Robby ditangkap pada Minggu (26/11/2017) sore di sebuah mal di Solo Baru, Sukoharko.
Sedangkan adik raja itu dibekuk pada Senin (27/11/2017) subuh di kediaman rekan di Colomadu, Karanganyar.
Baca: Jenderal Gatot Diminta Tidak Memutasikan Perwira Tinggi di Akhir Masa Jabatannya
Diestimasi kerugian yang menimpa pedagang dan pengusaha wahana permainan Rp 30 juta.
Atas kasus tersebut Robby dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan adik Paku Buwono (PB) XIII itu dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.