Pembunuh Dokter RS Tlogorejo Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Supardi dihukum 13 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan dokter RS Tlogorejo Semarang vonis hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku bernama Supardi (22) terbukti membunuh dr Nanik Tri Mulyani Arifin.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Supardi dihukum 13 tahun penjara.
Kuasa hukum Supardi Andi Oktavian, mengatakan, pihaknya tidak melakukan upaya hukum lain dan menerima putusan hakim.
"Tidak ada upaya lagi, kami menerima," kata Andi kepada Tribun Jateng, Selasa (5/12/2017).
Andi mengatakan putusan hakim tersebut sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap per hari ini.
"Hari ini sudah inkrah," katanya.
Baca: Antrean Panjang, Honda CRF150 L di Semarang Mesti Sabar Inden 2 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Indah Laila menilai Supardi terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang tidak berprikemanusiaan lantaran terdakwa telah bekerja lama di rumah korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Pembunuhan dr Nanik ini terjadi pada 23 April 2017 lalu di rumah korban di Jalan Plampitan, Kota Semarang.
Tersangka Suparman yang masih buron merencanakan pencurian di rumah korban.
Supardi yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban telah mengetahui seluk beluk rumah korban.
Saat korban pulang ke rumah, korban dicekik dari belakang oleh Suparman sementara Supardi memegangi tangan korban.
Mulut dan hidung korban ditutup hingga korban lemas.
Keduanya lalu menuju RS Tlogorejo untuk mengambil mobil korban. Setelah menggasak barang berharga, jenazah korban dimasukka di mobil lalu dibuang di daerah Banjarnegara.
Polisi berhasil menangkap Supardi namun keberadaan Suparman hingga saat ini masih belum diketahui.