Pemekaran Wilayah Kota Magelang Terganjal Regulasi
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo, mengatakan, sudah tidak ada permasalahan terkait batas-batas daerah Kota maupun Kabupaten Magelang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo, mengatakan, sudah tidak ada permasalahan terkait batas-batas daerah Kota maupun Kabupaten Magelang.
Peraturan terkait batas daerah Kota dan Kabupaten Magelang sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 terkait batas daerah Kabupaten dan Kota Magelang pada 4 Agustus 2017 lalu.
"Pada peraturan tersebut sudah jelas batas-batasnya, luas wilayah Kota bertambah menjadi 18,53 kilometer persegi. Sementara batas wilayah bergeser dengan tambahan wilayah kantor Pemkot Magelang dan DPRD serta batas sungai," ujar Waluyo, Selasa (5/12/2017).
Kendati batas daerah sudah ditetapkan secara jelas, hingga kini pemekaran wilayah masih belum dapat dilaksanakan.
Hal ini masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dilakukan pembahasan.
"Pemekaran wilayah hingga kini belum dapat dilaksanakan, nanti menyusul keputusan selanjutnya, namun batas wilayah sudah ditetapkan secara jelas," tuturnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.