Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemekaran Wilayah Kota Magelang Terganjal Regulasi

Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo, mengatakan, sudah tidak ada permasalahan terkait batas-batas daerah Kota maupun Kabupaten Magelang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo, mengatakan, sudah tidak ada permasalahan  terkait batas-batas daerah Kota maupun Kabupaten Magelang.

Peraturan terkait batas daerah Kota dan Kabupaten Magelang sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 terkait batas daerah Kabupaten dan Kota Magelang pada 4 Agustus 2017 lalu.

"Pada peraturan tersebut sudah jelas batas-batasnya, luas wilayah Kota bertambah menjadi 18,53 kilometer persegi. Sementara batas wilayah bergeser dengan tambahan wilayah kantor Pemkot Magelang dan DPRD serta batas sungai," ujar Waluyo, Selasa (5/12/2017).

Kendati batas daerah sudah ditetapkan secara jelas, hingga kini pemekaran wilayah masih belum dapat dilaksanakan.

Hal ini masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dilakukan pembahasan.

"Pemekaran wilayah hingga kini belum dapat dilaksanakan, nanti menyusul keputusan selanjutnya, namun batas wilayah sudah ditetapkan secara jelas," tuturnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas