Baru Beli Sabu, Dua Pemuda Menyerah Dibekuk Polisi
Kedua pelaku dijebloskan sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Raden Adi Ramadi (21) dan Rian Aji Saputra (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Kedua pemuda asal Jl Kalijudan III Mulyorejo, Surabaya dibekuk lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap setelah membeli sabu di Jl Raya Sidotopo Wetan, Surabaya, Sabtu, (2/12/2017) pukul 23.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengantongi identitas dua pelaku. Pelaku pada saat dibuntuti itu berada di Jl Raya Sidotopo Wetan Surabaya.
Baca: Kirim Sejumlah Wanita ke Surabaya, Lelaki Ini Diamankan Polisi
"Keduanya usai membeli sabu, saat kami tangkap membawa satu klip plastik kecil isi sabu seberat 0,40 gram," sebut Karim, Rabu (6/12/2017).
Begitu tertangkap, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rungkut guna menjalani proses penyidikan petugas.
"Mereka mengaku akan memakai sabu secara bersama-sama," terang Karim.
Salah satu pelaku, Rian mengaku jika sabu dibeli secara patungan dan rencananya akan digunakan bersama. Dia mengaku tidak kenal penjual sabu dan hanya berkomunikasi lewat HP.
"Tidak tau nama penjulnya, hanya kenal wajahnya. Rencana mau pakai berdua dan baru kali ini patungan beli sabu," cetus Rian.
Kedua pelaku dijebloskan sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.