Polair Polda Sumsel Amankan Kapal Muatan 135 Ton BBM Ilegal
Suherman mengaku tidak bisa melengkai surat dokumen BBM yang diangkutnya, lantaran terkendala istrinya yang sakit sehingga surat-suratnya tidak diurus
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kapal tugboat yang dinahkodai Suherman alias Bokcik, tidak mampu lolos dari kejaran KP Tekukur 5010 yang dinahkodai capten kapal Kompol Jimmy HM Pakpahan dari Dit Polair Polda Sumsel.
Ketika itu Suherman sebagai nahkodai kapal tugboat Titian Abadi sedang menarik kapal tongkang Aneka Usaha dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 135 ton, di perairan Sungai Musi Pulau Salah Nama Kabuaten Banyuasin.
KP Tekukur 5010 yang sedang patroli untuk mengamankan wilayan peairan Sumsel pasca dari berlayar dari Batam, mempergoki kapal tugboat yang dinahkodai Suherman.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, ternyata muatan BBM yang diangkut tidak dilengkapi dokumen alias BBM ilegal.
Nahkoda Suherman pun langsung diamankan petugas bersama dua orang ABK (anak buah kapal), berikut muatan BBM ilegal yang diangkut.
"Nahkoda kapal tidak bisa menunjukan surat izin angkut, sehingga BBM yang diangkut terpaksa diamankan. BBM yang tidak dilengkapi izin itu rinciannya 60 ton solar bersubsidi dan 75 ton premium non subsidi," ujar Kombes Pol Robinson DP Siregar, Direktur Polair Polda Sumsel, ketika rilis perkara di Dermaga Intan Sengkunyit Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (6/12/2017).
Baca: Pertamina Akan Bangun SPBU Mini Karena Banyak Pengecer BBM Ilegal
Robinson mengatakan, pengamanan BBM yang tidak memiliki surat izin ini hasil patroli KP Tekukur 5010 pada Sabtu (2/12/2017) di perairan Banyuasin.
Namun baru ditetapkan sebagai kasus pelanggaran sehari setelah pengamanan, karena nahkoda kaal memang tidak bisa menunjukan surat dokumen yang lengkap dari Kementerian ESDM cq Dirjen Migas.
"BBM memang dari Pertamina, hanya saja tidak memiliki dokumen yang lengkap dan jelas ini pelanggaran. BBM rencananya diperuntukan untuk nelayan di Sungsang. Pengakuan nahkodanya, mengangkut BBM menuju Sungsang sudah dilakukannya selama 10 tahun. Namun baru kali ini tidak bisa melengkapi surat izin angkutnya," jelas Robinson.
Suherman mengaku tidak bisa melengkai surat dokumen BBM yang diangkutnya, lantaran terkendala istrinya yang sakit sehingga surat-suratnya tidak diurus.
"Minyak saya ambil dari Dipo Pertamina di Keramasan dan saya sebagai nahkoda kapal angkut minyak ini sudah 10 tahun. Memang baru kali ini suratnya tidak lengkap, karena saya tidak semat mengurusnya karena istri sakit," kilah Suherman.
Petugas penyidik Dit Polair Polda Sumsel, menjerat nahkoda Suherman dengan pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Selain itu juga disangkakan dengan pasal 294 ayat 1, ppasal 302 ayat 1, dan pasal 303 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
"Nahkoda dan ABK tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Namun pastinya kasus ini terus kita kembangkan. Barang bukti BBM yang diangkut sudah kita amankan," tegas Robinson.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.