Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil Ini Nekat Lumpuhkan Penjahat Saat Berusaha Memalaknya Telah Melukainya

Ketika tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil di depannya dihadang oleh orang tidak dikenal sehingga mobilnya terpaksa berhenti.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Mobil Ini Nekat Lumpuhkan Penjahat Saat Berusaha Memalaknya Telah Melukainya
Sriwijaya Post/Ardani Zuhri
Tersangka Iwan, pemalak sopir di Lintas Semendo Muaraenim 

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Iwan (30) warga Desa Indramayu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, berhasil dilumpuhkan oleh Muhamad Saad (40) warga Desa Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Iwan dilumpuhkan setelah sempat melukai Saad di Jalan lintas Semendo, Desa Padang Bindu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Senin (4/12/2017).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Selasa (5/12/2017), bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban dengan mengendarai mobil Cold Diesel BG 9745 BF yang membawa padi berjalan beriringan dengan sebuah kendaraan.

Ketika tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil di depannya dihadang oleh orang tidak dikenal sehingga mobilnya terpaksa berhenti.

Dan ternyata orang tersebut yakni pelaku meminta uang kepada sopir mobil.

Kemudian korban turun dari mobil dan mendekati pelaku sambil bertanya kepada pelaku bahwa maksud mereka menghadang kendaraan mereka mau apa.

Lalu pelaku mengatakan bahwa ia mau duit sambil bergantung di pintu mobil dan mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya yang diselipkan di pinggang bagian sebelah kiri. (Ardani Zuhri)

Berita Rekomendasi

Lalu pelaku mengarahkan golok langsung ke arah korban dan mengenai tangan sebelah kiri korban.

Melihat ulah pelaku, korban bersama sopir nekat melawan dan mengamankan pelaku berikut goloknya.

Pelaku sempat terlepas namun kembali berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tanjung Agung.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti golok.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 jo 368 KUH Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas