Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Dapat Rp 2.000, Pemalak Bersenjata Badik Ditangkap Saat Sedang beraksi

Dengan tertangkapnya pelaku tersebut, Yuda mengatakan, guna menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Way Kanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Dapat Rp 2.000, Pemalak Bersenjata Badik Ditangkap Saat Sedang beraksi
Tribun Lampung
Tukang palak 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Muhammad Heriza

TRIBUNNEWS.COM, WAY KANAN - Petugas Reserse Mobile Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda berinisial HK (29), warga Desa Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

HK ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap kendaraan angkutan yang melintas di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatera, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, HK diamankan petugas, saat tepergok polisi saat memalak sopir kendaraan angkutan yang melintas di Jalinteng .

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

"Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai Rp 2.000 dan sebilah senjata tajam (tajam) jenis badik dan pelaku diamankan, " kata Yuda mewakili Kapolres AKBP Doni, Kamis, 07 Desember 2017

Menurut Yuda, kini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan tertangkapnya pelaku tersebut, Yuda mengatakan, guna menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Way Kanan agar tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindak pidana.

Pihaknya akan rutin melaksanakan patroli siang dan malam, sebagai langkah preventif.

"Polres Way Kanan akan menindak tegas dan memberantas kejahatan seperti pelaku curat, curanmor, curas (C3) dan narkoba, " ungkapnya

Pada kesempatan itu juga, Yuda menghimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinteng Sumatera, Kabupaten Way Kanan, agar tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan jalanan.

"Jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat dan selanjutnya akan ditindaklanjuti," imbaunya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas